BEKASI — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pungutan liar (pungli) terhadap Rihot Pardede, pengemudi truk Shopee Xpress di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Tim penasihat hukum korban pun mulai mempertimbangkan langkah praperadilan.
Tim hukum dari RAPH Advocate and Legal Consultant meminta pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka menilai, laporan yang telah disampaikan sejak April 2026 seharusnya diikuti perkembangan penyidikan yang jelas dan terukur.
Seperti yang diketahui, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Satria/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 April 2026. Sementara dugaan pengeroyokan terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 9 April 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, di samping PT Logos, Jalan Irigasi, Medan Satria, Kota Bekasi.
Baca juga: Ratusan Lowongan Kerja Dibuka DLH DKI Jakarta, Syaratnya Bisa Tanpa Ijazah
Anggota tim penasihat hukum RAPH, Febri Pramono Tua Doloksaribu, mengatakan pihaknya menginginkan kejelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sejak laporan diterima.
Menurutnya, korban telah menyerahkan rekaman video kejadian serta sejumlah petunjuk yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, pihaknya masih mempertanyakan perkembangan konkret penanganan laporan itu.
Baca juga: Pemprov DKI Buka 12.000 Lowongan Kerja
“Sudah berapa lama korban harus menunggu? Laporan sudah diterima, rekaman video sudah diserahkan, dan petunjuk yang menurut kami relevan juga sudah disampaikan. Lalu, apa perkembangan konkretnya? Penyidik harus mampu menjelaskan apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum dilakukan, dan mengapa,” ujar Febri.
Selain rekaman video, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti karcis yang diduga berkaitan dengan praktik pungli terhadap pengemudi angkutan barang di kawasan tersebut. Bukti itu diminta untuk diteliti, termasuk mengenai legalitas pungutan yang dilakukan.
Dalam rekaman yang diserahkan kepada penyidik, terdapat seorang pria bertopi hitam yang terdengar menyampaikan pernyataan, “Sudah dikasih dua ribu, tetapi masih dipukul juga. Saya yang akan pukuli anggota saya.”
Kini, RAPH tengah mengkaji kemungkinan mengajukan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay. Tim hukum menyebut rencana tersebut mengacu pada Pasal 158 huruf e juncto Pasal 159 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyidikan maupun tanggapan atas rencana praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum. (nay)



















