BEKASI – Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD Cham) Kota Bekasi menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Indoposonline.com pada 23 Oktober 2026 berjudul “Kepemimpinan Dirut RSUD Kota Bekasi Dikeluhkan Pegawai, Wali Kota Bungkam”.
Dalam surat hak jawab tersebut, manajemen RSUD menilai pemberitaan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pihak rumah sakit juga menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi terkait informasi yang dimuat dalam artikel tersebut.
Manajemen menegaskan, pemberitaan yang menyangkut institusi publik perlu mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
Baca juga: Pemangkasan Ekspor Gas RI ke Singapura, DPR RI: Tak Langgar Kontrak
Untuk meluruskan informasi yang dinilai perlu dikoreksi, manajemen RSUD menyatakan
berkaitan dengan penyebutan narasumber dalam pemberitaan. Berdasarkan struktur organisasi dan data kepegawaian yang berlaku, manajemen menyebut tidak terdapat pejabat dengan jabatan sebagaimana disebutkan atau digambarkan dalam artikel tersebut.
Kemudian, terkait penilaian dan penghitungan remunerasi pegawai, manajemen menjelaskan bahwa pelaksanaannya mengacu pada sejumlah ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pengusutan Dugaan Pengeroyokan Kurir Shopee Jalan di Tempat
Aturan tersebut meliputi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 151 Tahun 2020 tentang Remunerasi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid serta Peraturan Direktur Nomor 100.3.3/Kep.629-RSUD/XII/2025 tentang Petunjuk Teknis Remunerasi Jasa Pelayanan Nonmedis pada RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
Dalam surat itu dijelaskan, sistem remunerasi merupakan mekanisme pemberian imbalan berbasis kinerja. Penilaiannya didasarkan pada pencapaian indikator kinerja umum dan indikator kinerja individu yang terukur, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan sistem tersebut, menurut manajemen, menjadi bagian dari upaya memperbaiki dan memperkuat tata kelola organisasi. Pelaksanaannya juga diselaraskan dengan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari institusi yang membidangi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen RSUD turut menanggapi pemberitaan mengenai dugaan tekanan kerja di lingkungan rumah sakit. Dalam surat tersebut, pihak RSUD menyatakan terus melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kinerja untuk mendukung pelayanan yang lebih baik.
Manajemen juga menyebut dinamika kerja merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses pembenahan organisasi. Namun, upaya perbaikan tetap diarahkan untuk memperkuat kinerja institusi dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid berharap informasi mengenai tata kelola organisasi dan sistem remunerasi pegawai dapat dipahami berdasarkan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.



















