BEKASI – Penyaluran bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi dipastikan mengalami penundaan. Kebijakan ini diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dengan mempertimbangkan proses audit yang tengah berjalan.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyampaikan bahwa pencairan anggaran tersebut baru dapat dilakukan setelah pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinyatakan selesai.
“Dana Rp100 juta baru bisa dicairkan setelah laporan keuangan selesai diperiksa BPK, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Sardi.
Baca juga: Diprediksi Harga Sayuran Naik di Bekasi
Menurutnya, langkah penundaan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut juga berkaitan dengan validitas laporan pertanggungjawaban dari pengurus RW sebelumnya. Oleh karena itu, seluruh dokumen administratif harus dipastikan lengkap dan sesuai sebelum dana kembali disalurkan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan
“Kita ingin memastikan LPJ dari pengurus sebelumnya valid dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Kota Bekasi akan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya terkait penyaluran dana tersebut.
“LHP ini akan kita lihat, termasuk rekomendasi dari BPK dan penilaian terhadap LPJ seluruh RW, dari situ nanti kita tentukan rekomendasi ke depan,” jelas Sardi. (put)


















