BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama dua tersangka lainnya, EB dan B, dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses tahap II, Rabu (29/7/2026) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya proses penuntutan terhadap para tersangka.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Rp59,9 Miliar untuk Pilkades Serentak di 154 Desa
“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” ujar Fajar.
Perkara ini berawal dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025.
Baca juga: Penahanan Kabid Pasar, Pemkot Bekasi Tolak Beri Bantuan Hukum
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fajar menambahkan, NY bersama dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang. (put)



















