BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) berinisial JAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, mengatakan perkara yang menjerat JAS merupakan tanggung jawab pribadi sehingga tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan hukum.
Baca juga: Kabid Pasar di Bekasi Ditetapkan Tersangka
“Pelanggaran yang dilakukan atas dirinya bertentangan dengan sumpah jabatan, jadi kami tegas Pemkot Bekasi tidak mendampingi secara bantuan hukum,” kata Bayu.
Meski demikian, Bayu menegaskan Pemerintah Kota Bekasi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: LippoLand Hadirkan OAZE Lakeside Homes
Ia juga memastikan Pemkot Bekasi akan bersikap kooperatif apabila Kejaksaan Negeri Bekasi membutuhkan keterangan atau dokumen dalam proses penyidikan.
“Kami kooperatif. Apabila ada pemanggilan, kami siap membantu. Jika Kejaksaan meminta dukungan maupun kesaksian, Pemkot akan memberikan secara jelas,” ujarnya.
Sementara itu, terkait status kepegawaian JAS, Bayu menyebut kewenangan tersebut berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
“Langkah administratif, mulai dari pemberhentian sementara, hukuman disiplin, maupun penentuan status ASN menjadi kewenangan BKPSDM,” kata Bayu. (dan)



















