BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi berinisial JAS setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait alih nama pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Potongan TPP Terkesan Pilih Kasih, ASN di Bekasi Ancam Demo
“Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, terdapat alat bukti kuat mengenai permintaan uang total sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H untuk alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” kata Ryan.
Menurut penyidik, uang senilai Rp80 juta tersebut diduga diterima dalam tiga tahap. Dua transaksi dilakukan melalui transfer rekening, sedangkan satu tahap lainnya dilakukan secara tunai.
Baca juga: Ribuan KK Terdampak Kekeringan di Enam Desa Kabupaten Bekasi
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari lingkungan Disperindag, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga menyita 69 barang bukti berupa dokumen, dua unit telepon seluler, dan satu unit komputer untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Atas dugaan tindakannya, JAS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JAS langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (nay)



















