Jakarta – Wacana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dinilai manuver sejumlah pihak yang ingin menggelar referundum. Hal itu diungkap Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
“Wacana masa jabatan Preaiden tiga periode itu bukan hanya inkonstitusional, tapi melebar, dan tidak masuk akal,” kata NWH, Selasa 22 Juni 2021.
Baca juga: Sidang Gugat AD/ART Partai Demokrat Ditunda Gara-gara Kubu Moeldoko Tak Hadir
Menurut dia, wacana itu tidak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Terlebih, hukum di Indonesia yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan tidak lagi mengenal referendum.
Menurut dia, dulu Indonesia memang mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945, seperti diatur dalam TAP MPR No.IV/1993 tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Tapi, di awal era reformasi kedua aturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama.
Baca juga: 46 Anggota Dewan dan Staf DPR Terkomfirmasi Positif COVID-19
“Dengan dicabutnya ketentuan legal soal referendum itu sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia,” papar HNW.
Bukan itu saja, HNW menjelaskan, tidak ada satupun usulaj yang telah diajukan anggota MPR maupun induk partainya untuk mengamandemen konstituai dengan tema apapun.
“Tidak ada sama sekali (usulan). MPR sangat memahami salah satu esensi tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945 untuk memberikan pembatasan masa jabatan Presiden agar tak terulang otoritarianisme akibat berkepanjangannya seseorang menjabat sebagai Presiden,” jelasnya. (cuy)