• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

HNW Anggap Wacana Presiden Tiga Periode Inkonstitusional

redaksi - by redaksi -
22 Juni 2021 19:15
in Headline, Nasional
0

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid / FOTO Dok MPR

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Wacana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dinilai manuver sejumlah pihak yang ingin menggelar referundum. Hal itu diungkap Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

“Wacana masa jabatan Preaiden tiga periode itu bukan hanya inkonstitusional, tapi melebar, dan tidak masuk akal,” kata NWH, Selasa 22 Juni 2021.

Baca juga: Sidang Gugat AD/ART Partai Demokrat Ditunda Gara-gara Kubu Moeldoko Tak Hadir

Menurut dia, wacana itu tidak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Terlebih, hukum di Indonesia yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan tidak lagi mengenal referendum.

Menurut dia, dulu Indonesia memang mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945, seperti diatur dalam TAP MPR No.IV/1993 tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Tapi, di awal era reformasi kedua aturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama.

Baca juga: 46 Anggota Dewan dan Staf DPR Terkomfirmasi Positif COVID-19

“Dengan dicabutnya ketentuan legal soal referendum itu sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia,” papar HNW.

Bukan itu saja, HNW menjelaskan, tidak ada satupun usulaj yang telah diajukan anggota MPR maupun induk partainya untuk mengamandemen konstituai dengan tema apapun.

“Tidak ada sama sekali (usulan). MPR sangat memahami salah satu esensi tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945 untuk memberikan pembatasan masa jabatan Presiden agar tak terulang otoritarianisme akibat berkepanjangannya seseorang menjabat sebagai Presiden,” jelasnya. (cuy)

Tags: dpr rihidayat nur wahidindoposonlinepkswakil ketua mpr
Previous Post

COVID-19 Menggila, Sehari 21 Jenazah Dimakamkan di Bekasi

Next Post

KPAI Dorong Sekolah Tatap Muka Ditunda

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post

KPAI Dorong Sekolah Tatap Muka Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com