• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyidik KPK Ditetapkan Menjadi Tersangka

Diduga Menerima Suap senilai Rp 1,3 miliar

redaksi - by redaksi -
23 April 2021 09:15
in Headline, Nasional
0
Penyidik KPK Ditetapkan Menjadi Tersangka

Penyidik KPK / istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Kasus suap tersebut terkait pengurusan perkara yang menyangkut Syahrial.

AKP Stepanus diduga menerima suap dari Syahrial senilai Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan Rp 1,5 miliar. KPK menyebut suap itu berkaitan penyelidikan kasus suap jual-beli kedudukan di Pemerintah kota Tanjungbalai pada 2019.

Baca juga: Cegah Terjadinya Korupsi, Anies Bentuk KPK-Ibu Kota

Kejadian ini mencoret nama baik KPK. Seorang penyidik yang semestinya memberantas korupsi justru tersingkap diduga menerima suap penanganan kasus.

Menanggapi itu, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memperjelas pihaknya akan membenahi mekanisme. Menurut dia, harus ada perubahan dalam intern KPK.

“Jadi itu memerlukan pembaruan mekanisme, kami tidak alergi pembaruan. Kami bantu perubahan. Perubahan adalah satu keniscayaan. Jika kita ingin baik, kita harus kerjakan perubahan. Jika kita ingin lebih sempurna karena itu kita harus sering melakukan perubahan,” kata Firli di depan awak media.

“Karena itu kami akan lakukan perbaikan apa itu dari mekanisme rekrutment apa itu pembinaan kepegawaian, atau human capital atau SDM lain termasuk fasilitas prasarana,” lebih dia.

Baca juga: KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Selanjutnya, Firli menjelaskan, pengawasan internal KPK sebenarnya bukan hanya dilakukan oleh karyawan KPK tapi juga mengikutsertakan Dewan Pengawas dan pimpinan KPK. Hingga dia mengaku. tiga elemen sebagai penentu buruk baiknya KPK.

Dalam kasus ini, Stepanus dijerat sebagai tersangka yang menerima suap bersama seorang advokat namanya Maskur Husain. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pembasmian Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial jadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus dan Maskur langsung ditahan usai menjadi tersangka. Sementara Syahrial masih jalani pemeriksaan. (mah)

Tags: kpksyahrial
Previous Post

Persija Bungkam Persib 2-0

Next Post

Berikut Wilayah yang Bebas dari Aturan Larangan Mudik

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Pemprov DKI Buka 12.000 Lowongan Kerja

22 Oktober 2026 18:02
Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun
Ekonomi

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Megapolitan

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37
Megapolitan

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
Megapolitan

Perampokan Brutal di Cikarang, Wanita 42 Tahun Diserang 

8 Oktober 2026 09:43
Next Post
Pulang Kampung Lebih Awal Pilihan Pemudik

Berikut Wilayah yang Bebas dari Aturan Larangan Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Air Kali Bekasi Tercemar, Berikut Imbauan PDAM Bekasi

Bekasi Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran Kali Bekasi dari Perbatasan Bogor

2
Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

2
Israel Siapkan Serangan Malam, Hamas Siaga Tingkat Tinggi

Hamas Klaim Mampu Hancurkan Tel Aviv dengan 130 Rudal Per Menit

1

Ingin Wajah Bebas Flek? Ini 3 Tips Paling Efektif yang Harus Dicoba

1

Pemprov DKI Buka 12.000 Lowongan Kerja

22 Oktober 2026 18:02
Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Beritaa Terkini

Pemprov DKI Buka 12.000 Lowongan Kerja

22 Oktober 2026 18:02
Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com