JAKARTA – Keputusan pemerintah memangkas volume ekspor gas ke Singapura dinilai Komisi XII DPR RI tidak melanggar ketentuan hukum maupun klausal kesepakatan yang sudah terjalin.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya mengatakan, pemangkasan itu masih dalam batas toleransi hukum kontrak komersial internasional.
Makanya, kebijakan pemerintah ini dianggap sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan lokal tanpa hasrus memicu sangketa arbitrase internasional.
Baca juga: DPR Bahas Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu
“Shortfall itu kan maksimum jangan melampaui sampai 92 persen. Nah ini kan cuma dikurangi sedikit saja kan. Jadi dalam hal ini sebetulnya aman. Dan menurut saya ini win-win lah ya, jadi jalan tengah, nggak ada masalah itu,” katanya dikutip Selasa.
Lebih jauh dijelaskan dia, penyesuaian alokasi pasokan energi lintas negara tersebut juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama dalam menjaga ketersediaan energi bagi keberlangsungan sektor industri nasional.
Baca juga: Ratusan Lowongan Kerja Dibuka DLH DKI Jakarta, Syaratnya Bisa Tanpa Ijazah
“Karena pemangkasan alokasi ini kan dipergunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Jadi menurut saya itu satu langkah yang cukup bagus daripada pemerintah, tetapi tetap dalam kerangka menghargai kontrak dengan pihak Singapura,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian di sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta perjanjian internasional yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pemenuhan kontrak ekspor dengan kebutuhan mengamankan pasokan energi di dalam negeri.
Menurut Bahlil, pemenuhan kebutuhan nasional tetap dilakukan dengan memperhatikan komitmen yang telah disepakati bersama mitra luar negeri. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap kebijakan tetap berlandaskan aturan dan menghormati perjanjian yang berlaku.
“Atas arahan Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya. (put)



















