JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tengah membahas sejumlah opsi untuk memperbaiki sekaligus menata kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Salah satu gagasan yang masuk dalam kajian adalah menambah jumlah anggota kedua lembaga tersebut.
Irawan menjelaskan, berbagai isu yang dibahas dalam Panja merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menyempurnakan tata kelola dan kelembagaan penyelenggara pemilu, dengan mempertimbangkan tantangan serta kompleksitas pelaksanaan pemilu.
Menurut politikus Partai Golkar itu, pembahasan revisi UU Pemilu masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Sejumlah usulan masih dalam tahap penjajakan dan pertukaran gagasan.
Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan Aksi Warga Pati di Depan Gedung DPR/MPR
“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” kata Irawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat 23 Oktober 2026.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyesuaian jumlah anggota tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan di wilayah dengan cakupan dan beban kerja yang besar.
Baca juga: Ahmad Sahroni Pimpin Lagi Komisi III DPR RI
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten, juga ada yang 5, ada yang 3,” ujar Irawan.
Selain membahas komposisi keanggotaan, Panja RUU Pemilu juga mengkaji kemungkinan mempersingkat proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Irawan menilai, tahapan seleksi tidak harus berlangsung terlalu lama selama tetap mampu menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas.
“Dalam hitungan kami 2-3 bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur jumlah anggota KPU pusat sebanyak tujuh orang. Sementara itu, KPU provinsi beranggotakan lima atau tujuh orang, sedangkan KPU kabupaten/kota terdiri atas tiga atau lima anggota.
Adapun Pasal 92 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur Bawaslu pusat memiliki lima anggota. Bawaslu provinsi beranggotakan lima atau tujuh orang, Bawaslu kabupaten/kota terdiri atas tiga atau lima orang, sedangkan Panwaslu kecamatan berjumlah tiga anggota.
Hingga kini, penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu serta pemangkasan masa rekrutmen masih sebatas bahan kajian Panja. Belum ada keputusan resmi mengenai perubahan ketentuan tersebut dalam revisi UU Pemilu. (nay)



















