JAKARTA – Tiga anggota polisi berpangkat Jenderal ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan penadapan atau ilegal akses. Kini, ketiganya ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
Pernyataan itu disampaikan Mabes Polri dalam komperensi pers Selasa 3 November 2026. Ketiganya berinisia LSP, ASN, dan EH.
Baca juga: Kapolri Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Siswa yang Dianiaya Oknum Brimob
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Sebelumnya, kata dia, pihak Bareskrim Polri sudah melakukan serangkaian lidik dan sidik atas dugaan tindak pidana penyadaoab secara ilegal. Termasuk penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Baca juga: Pemangkasan Ekspor Gas RI ke Singapura, DPR RI: Tak Langgar Kontrak
Pada konferensi pers itu, hadir juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” tambah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (put)



















